Mengugurkan kandungan apakah di perbolehkan ketika sang ibu sakit

 


Assalamu'alaikum ustadz

saya mau tanya saya punya penyakit ginjal bengkak + kelainan plasenta (pre eklamsi), tensi tinggi saat kehamilan aja yg bs membahayakan janin n ibunya + kena penyakit impetigo herpetiformis di kulit yg rasanya panas gatal perih demam sesak
Pertanyaaanya apakah boleh mengakhiri kehqmilan? Usia kandungan 8minggu (2 bln)

Sudah periksa ke dokter Dan di jelaskan beresiko pada nyawa janin Dan ibunya.dan dia terasa Tidak kuat Tapi Yg sedih tuh suaminya  Yang Tidak mau tahu... Maunya bayi ya dipertahankan... Dia minta utk positif trus. Ustadz

Yang ingin Di tanyakan apakah harus menurut suami atau bagaimana. Ustadz?

Karena suami ingin tetep Di pertahankan Tp kondisi ibu hamil terancam  jika bertahan . salah  satu atau dua dua nya ga kuat.

 

jawaban :

Wa'alaikumussalam
Jika setelah bermusyawarah antara suami dan istri mengenai keadaan yang di diaqnosa dokter. Lalu suami memilih untuk bertahan dengan positif terus, maka taati suami dan bertawakallah kepada Alloh dengan berdoa agar memudahkan semua urusan yang dihadapi. dan jika ibunya meninggal iya in syaa Alloh dapat pahala sahid

Dijawab Oleh Ust. Sahdian Abu Jafar

#kajian
#sunnah
#tanyaustad  
#cirebon
#muslimharustahu
#haloustadz
#ustadzmenjawab
#ilmusyari
#konsultasiustadz
#tanyajawabislam
#kajian
#sunnah
#salaf
#tausiah
#sesuaialqurandansunnah

 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url