Bolehkah anak lelaki bawaan suami tinggal berdua saja dengan ibu tiri
Pertanyaan :
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum
ustadz mau bertanya apakah boleh tinggal dengan anak bawaan suami atau anak tiri laki laki. Qadarullah kami Sudah bercerai dengan ayah kandung Dari anak laki laki itu.
Anak laki laki Di urus sejak kecil Dan sekarang sudah baligh. Karena dekat dengan saya Maka Tidak Mau ikut ayah kandung Nya.
Setau saya dia jika Sudah menikah Dan berhubungan badan anak tiri jadi mahram terapi jika Sudah bercerai Dan pisah rumah apakah anak tiri Masih mahram atau boleh tinggal dengan ibu tiri Nya ustadz? dab apakah anak tiri bisa jadi wali nikah jika saya dapat jodoh ? syukron Untuk jawaban Nya ustadz
Jawaban :
Iya apabila ayahnya dulu telah bercampur dengan ibu tirinya dan dia dari kecil didalam asuhan ibu tirinya maka dia menjadi mahram ibu tirinya walaupun ayahnya telah bercerai dengan ibu tirinya. berdasarkan ayat Alqur'an surat An-Nisa' ayat 23.
Alloh سبحانه و تعالى berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Diharamkan menikahi ibumu, anak perempuanmu, saudarimu, saudari bapakmu, saudari ibumu, anak perempuan saudaramu, anak perempuan saudarimu, ibu susuanmu, saudari susuanmu, ibu mertuamu, anak tiri yang dalam asuhanmu jika kamu telah bersetubuh dengan ibunya, kalau belum bersetubuh dengan ibunya, maka tidak berdosa kamu menikahi anak tiri itu. Dan diharamkan menikahi bekas istri anak kandungmu dan mencampur dua orang perempuan yang bersaudara kecuali telah dimasa lalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(An-Nisa' :23)
Hukum perwalian berbeda dengan mahrom. Maka tidak bisa anak tiri jadi mahrom ibu tiri
#kajian
#sunnah
#tanyaustad
#cirebon
#muslimharustahu
#haloustadz
#ustadzmenjawab
#ilmusyari
#konsultasiustadz
#tanyajawabislam
#kajian
#sunnah
#salaf
#tausiah
#sesuaialqurandansunnah