Bagaimana hukum ayah yang tidak menafkahi anaknya ketika sudah bercerai ?
Pertanyaan
Bismillah
Assalamulaikum
Maaf ustadz saya ingin bertanya Bagaimana hukumnya setelah bercerai seorang ayah tdk menafkahi anaknya dgn layak (ala kadarnya hanya sekedar mengugurkan kewajiban)? Karena dari segi kemampuan sang mantan suami bisa di bilang amatlah sangat mampu memberi nafkah dgn layak bagi anaknya. Hal ini di karenakan adanya keberatan dari istri barunya, dan sang ayah memberi nafkah secara sembunyi2?
Jawaban
Walaupun bapak & ibunya sudah bercerai maka bapak tetap wajib menafkahi anak-anaknya yang masih usia didalam asuhannya sampai mereka mampu bekerja berusaha mandiri.
Apabila si bapak tidak mampu boleh orang lain atau keluarganya membantu menyantuni anak2nya.
Namun bila bapaknya tergolong mampu namun tidak menunaikan kewajiban menafkahi anak2nya maka itu adalah kezholiman dan dosa besar. Bahkan pemerintah boleh menghukum pidanakannya.
Istri baru tidak boleh menghalangi suaminya menunaikan kewajiban suami menafkahi anak suaminya karena itu tanggung jawabnya. Bila menghalanginya maka istri berdosa.
Dijawab oleh Ust. Sahdian Abu Jafar
#kajian
#sunnah
#tanyaustad
#cirebon
#muslimharustahu
#haloustadz
#ustadzmenjawab
#ilmusyari
#konsultasiustadz
#tanyajawabislam
#kajian
#sunnah
#salaf
#tausiah
#sesuaialqurandansunnah