Apakah mengalihkan Kursi closet menjadi kursi sholat di bolehkan

 


 

Tanya Ustadz
Assalamualaikum
Ustad mau tanya apa hukumnya mengalihfungsikan kursi yang tadinya untuk closet menjadi kursi untuk shalat. Dengan pertimbangan tingginya pas untuk orang yg tidak bisa shalat sambil berdiri.

Jawab :

Asal semua barang adalah boleh kecuali ada larangan dari syariat.
Untuk masalah kursi tersebut maka hukum asal tidak mengapa dipakai bila sudah bersih dari najis ketika dipakai untuk sholat bagi orang sakit yang mengharuskan menggunakannya.

wallohu a'lam

Di jawab oleh Ust. Sahdian abu Jafar

#kajian
#sunnah
#tanyaustad  
#cirebon
#muslimharustahu
#haloustadz
#ustadzmenjawab
#ilmusyari
#konsultasiustadz
#tanyajawabislam
 #kajian
#sunnah
#salaf
#tausiah
#sesuaialqurandansunnah

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url