Tanya ustadz : Bagaimana hukum menerima uang atau hadiah dari yang berpenghasilan riba
Pertanyaan :
Ustadz mau tanya , jika kita menerima uang atau hadiah dari seseorang yang kita tahu tidak ada penghasilan lain selain dari penghasilan riba seperti kerja di bank ? apa harus di tolak dan bagaimana hukumnya jika dia sedekah ke suatu panti, padahal panitia panti tersebut pun tahu yg disedekahkan adalah uang dari penghasilan riba
Dari NN
Jawaban : Dijawab Oleh Ustadz Yana Suryana Abdul Fatah S.P.d
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang yahudi, dan dijelaskan dalam alquran kebiasan orang yahudi adalah berbisnis dengan riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang wanita (Yahudi) yang memberi beliau hadiah kambing di Khoibar. Beliau juga sering bermuamalah dengan orang-orang Yahudi. Tatkala meninggal dunia, baju besi beliau digadai pada orang Yahudi.
Kaedah:
أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح.
Sesuatu yang diharamkan karena cara memperolehnya yang haram, maka itu haram bagi orang yang melakukan cara tersebut saja, bukan pada orang yang mengambil darinya melalui jalan yang halal (mubah).
Kesimpulannya apa boleh menerima??
Iya hukumnya boleh menerima dan uang yang diterima adalah halal..
Kecuali kalau orang itu memberi sesuatu yang haram seperti miras, atau kita mendapatkannya dengan cara haram seperti mencuri maka hukumnya haram
والله أعلم