Ustadz Bagaimana menghadapi Pasangan yang berkali kali selingkuh
Pertanyaan :
Bismillah
Ustadz afwan mau tanya , jika seorang suami berkali kali selingkuh dan melakukan perzinahan Apakah itu berarti saya diharamkan melanjutkan pernikahan saya ? dilihat dari ayat di bawah ini
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ
“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3).
Ditanyakan : NN
Di jawab : Ust. Yana Suryana Abdul Fatah S.Pd
الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله ، وبعد
Ayat mengenai larangan menikah antara seorang muslim yang bersih dengan seorang pezina adalah berlaku untuk kedua orang yang belum menikah sebelumnya.. artinya yang mau melakukan pernikahan.
Adapun kalau ada sepasang suami istri dan salah satunya melakukan perzinahan maka ikatan pernikahannya tetap sah, boleh untuk dilanjutkan dan tidak termasuk pada larangan dalam ayat ini (annur : 3)
Dan dalam kasus Umm ketika suami pernah melakukan perselingkuhan yang sampai pada zina, maka yang pertama harus dilakukan adalah mengingatkan ,menasehati suami dengan tegas .. syukur ketika suami menyadari kesalahannya dan ingin berubah, akan tetapi jikalau suami tidak berubah maka Umm harus tegas dalam mengambil keputusan.. Umm sudah diperbolehkan agama jikalau melakukan gugatan cerai dan ini termasuk alasan syar'i,
Akan tetapi kalau suami mau berubah dengan sungguh2 maka hendaknya Umm mendukung suami sepenuh hati dan membantu memperbaiki.
و لله أعلم بالصواب