Ustadz Bagaimana menghadapi Pasangan yang berkali kali selingkuh

 

Pertanyaan :

Bismillah 

Ustadz afwan mau tanya , jika seorang suami berkali kali selingkuh dan melakukan perzinahan Apakah itu berarti saya diharamkan  melanjutkan pernikahan  saya ? dilihat dari ayat di bawah ini

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ


“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3).

 

Ditanyakan : NN

Di jawab : Ust. Yana Suryana Abdul Fatah S.Pd

  الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله ، وبعد


Ayat mengenai larangan menikah antara seorang muslim yang bersih dengan seorang pezina adalah berlaku untuk kedua orang yang belum menikah sebelumnya.. artinya yang mau melakukan pernikahan.

Adapun kalau ada sepasang suami istri dan salah satunya melakukan perzinahan maka ikatan pernikahannya tetap sah, boleh untuk dilanjutkan  dan tidak termasuk  pada larangan dalam ayat ini (annur : 3)

Dan dalam kasus Umm ketika suami pernah melakukan perselingkuhan yang sampai pada zina, maka yang pertama harus dilakukan adalah mengingatkan ,menasehati suami dengan tegas .. syukur ketika suami menyadari kesalahannya dan ingin berubah, akan tetapi  jikalau suami tidak berubah maka Umm harus tegas dalam mengambil keputusan.. Umm sudah diperbolehkan agama jikalau melakukan gugatan cerai dan ini termasuk alasan syar'i,

Akan tetapi kalau suami mau berubah dengan sungguh2 maka hendaknya Umm mendukung suami sepenuh hati dan membantu memperbaiki.

و لله أعلم بالصواب

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url