Tanya Ustadz : apakah menambal gigi dapat membatalkan puasa ?
Pertanyaan :
Ustadz afwan mau tanya kalau tambal gigi apakah membatalkan puasa ?
NN - Cirebon
Jawaban : di jawab Ustadz Yana Suryana
Kalau selama tambal tidak ada apapun yang melewati kerongkongan maka puasanya tidak batal
Ibnu ‘Abbas mengatakan
لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Pertanyaan diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,
س: إذا حصل للإنسان ألم في أسنانه، وراجع الطبيب، وعمل له تنظيفا أو حشوا أو خلع أحد أسنانه، فهل يؤثر ذلك على صيامه؟ ولو أن الطبيب أعطاه إبرة لتخدير سنه، فهل لذلك أثر على الصيام؟
Jika seseorang mengalami sakit gigi kemudian pergi ke dokter gigi, dokter kemudian membersihkan dan mencabut salah satu giginya. Apakah berpengaruh terhadap puasanya? Seandainya dokter memberikan suntikan anestesi, apakah ada pengaruhnya terhadap puasa?ج: ليس لما ذكر في السؤال أثر في صحة الصيام، بل ذلك معفو عنه، وعليه أن يتحفظ من ابتلاع شيء من الدواء أو الدم، وهكذا الإبرة المذكورة لا أثر لها في صحة الصوم؛ لكونها ليست في معنى الأكل والشرب. والأصل صحة الصوم وسلامته.
Jawaban:
Tidak ada dari apa yang engkau sebutkan yang bisa mempengaruhi sahnya puasa (membatalkan). Bahkah hal tersebut dimaafkan (diberi keringanan). Wajib baginya menjaga diri dari menelan sesuatu berupa obat atau darah. Demikian juga suntikan yang disebutkan, tidak ada pengaruhnya pada sahnya puasa. Karena statusnya bukan semakna dengan makan dan minum. Hukum asalnya adalah puasa sah dan selamat (dari pembatal).[Majmu’ Fatawa bin Baz, syamilah]
Dan dianjurkan juga sebaiknya memeriksakan diri ketika malam hari karena lebih selamat.
hadish Sumber : https://muslimafiyah.com