Yang tidak berhak mendapatkan harta waris
Pertanyaan :
Bismillah, mau tanya ustadz, semisal ada dua orang anak dalam satu keluarga, salah satu anak tersebut murtad, apakah anak dari anak yang murtad tetap dapat hak waris? bukan si murtadnya ya tapi putra dari si murtad atau posisinya berarti cucu. jazaakallahu khair🙏
NN - Crb
Jawaban :
لحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد ..
Yang menjadi penghalang untuk saling mewarisi diantaranya adalah kufur (murtad), dan si cucu masih terikat hubungan keluarga maka masih punya hak waris jika muslim
Haknya tidak jatuh ke anaknya, hanya saja dia tidak mendapatkan waris karena murtad.. dan bagian anaknya yang muslim berdasarkan hitungan semua orang yg mempunyai hak waris
Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu berkata sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لاَيَرِثُ الْمُسلِمُ الْكَافِرِ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
“Tidak boleh orang Muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak boleh orang kafir mewarisi harta orang Muslim” [Hadits Riwayat Bukhari 6/2484]
Jadi bagian si anak, nanti setelah dihitung semua anggota yg punya hak waris, maka akan muncul bagiannya... jadi bagiannya berdasarkan perhitungan semua anggota waris bukan karena jatuhnya hak dari yang telah murtad
Di jawab oleh Ust. Yana Suryana Abdul Fatah.Spd
والله أعلم