Tanya Ustadz : Perlukah izin orangtua jika seorang janda ingin menikah ??
Pertaanyaan
Bismillah afwan mau tanya , kalau ana sudah janda dan ingin menikah lagi tanpa sepengetahuan orangtua perempuan sah tidak kah pernikahan nya jika dengan wali nikah?
Dari Nn - Cirebon
Dijawab oleh Ust. Yana Suryana
حمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله ...
Dalam pernikahan wali menjadi syarat sahnya menikah, mengenai pernikahan janda maka ia diberi kebebasan dalam menentukan pilihan suaminya, maka orangtua tidak boleh memaksa seorang janda atau menolak pilihan seorang janda..
Dari Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوْهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا.
“Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sedangkan gadis, ayahnya meminta izin kepadanya untuk menikahkan dirinya, dan izinnya adalah diamnya.” H.R. Muslim no.1421
Akan tetapi dalam pernikahan janda tetap disyaratkan adanya wali.
Meski ijin orangtua dalam pernikahan janda bukan menjadi syarat sah pernikahan, akan tetapi memberitahu orang tua dengan berbicara baik-baik itu menjadi penyebab pernikahan menjadi berkah, dan mencegah terjadinya masalah dikemudian hari.
و الله أعلم
Donasi Darul Tahfidz Al Kautsar Yatim Dhuafa
silakan transfer ke nomor rekening Yayasan Arisan Nasi Indonesia
Bank Mandiri 1340010363041
BSI 8877713197
Kode 01
Contoh 500.001
Info
081289851319
https://donasi.arisannasi.org
Kami ucapkan jazakumullahu khoiran. Barakallahu fiikum...