Hukum Shalat Menahan Kentut Dan Buang Air
Pertanyan
Ustadz saya mau tanya apakah shalat ketika
- Menahan kentut itu praktis membatalkan shalat & harus berwudhu lagi?
- Dan jika membatalkan shalat, kentut dulu atau berkemih dulu, baru wudhu & shalat lagi, atau bagaimana ustad? I
- Dan apakah sama hukumnya dengan ketika kita shalat dalam keadaan lapar yang dianjurkan sebaiknya makan dulu baru, atau shalat dulu? Terima kasih
Jawaban :
Dijawab oleh Ustadz Yana Suryana
Sebaiknya tidak memulai sholat dulu jika dirasa ingin kentut, buang air kecil dan buang air besar. laksanakan hajat nya dulu setelah selesai , berwudhu dan konsentrasi untuk sholat.
Termasuk dengan makanan yang sudah dihidangkan, makan terlebih dahulu baru berwudhu dan konsentrasi sholat
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560).
Dari Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
من فقه الرجل إقباله على حاجته حتى يقبل على صلاته وقلبه فارغ
“Bagian dari pemahaman seseorang terhadap agama, dia selesaikan semua hajatnya (sebelum shalat), sehingga dia bisa shalat dan kondisi hatinya tidak terganggu.” (HR. Bukhari secara muallaq).(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 111691)
Dari Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
من فقه الرجل إقباله على حاجته حتى يقبل على صلاته وقلبه فارغ
“Bagian dari pemahaman seseorang terhadap agama, dia selesaikan semua hajatnya (sebelum shalat), sehingga dia bisa shalat dan kondisi hatinya tidak terganggu.” (HR. Bukhari secara muallaq).
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 111691)
Referensi: https://konsultasisyariah.com/13530-hukum-menahan-kentut-ketika-shalat.html