Tanya Ustadz : Hukum Bernazar Bagi Yang Tidak Mampu Melaksanakannya
Mengenai nazar, apabila sesuatu yang kita inginkan dengan
nazar itu sudah tercapai maka nazar tidak bisa diubah, akan tetapi kalau
sesuatu yang dinazarkan belum terwujud maka nazar bisa diubah.
Nah, masalahnya yang ditanyakan itu bukan Nazar, karna yang namanya nazar adalah dikerjakan kalau terjadi sesuatu, misalkan "saya bernazar akan bersedekah kalau anak saya lulus ujian", kemudian si anak lulus ujiannya maka wajib untuk bersedekah.
Rasulullah ‘alaihi sholat wassalam bersabda :
“ Barangsiapa bernazar sesuatu nazar yang tidak mampu dilaksanakannya, maka kaffarahnya adalah kaffarah sumpah.” (HR Abu Dawud, no. 3322, dan Ibnu Majah, no. 2128).
Kafarah sumpah adalah: “Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau Memerdekakan satu orang budak. Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari.
Dijawab Oleh Ustadz Yana Suryana Abdul Fatah S.Pd
و الله أعلم بالصواب
Donasi Darul Tahfidz Al Kautsar Yatim Dhuafa
silakan transfer ke nomor rekening Yayasan Arisan Nasi Indonesia
Bank Mandiri 1340010363041
BSI 8877713197
Kode 01
Contoh 500.001
Info
081289851319
https://donasi.arisannasi.org
Kami ucapkan jazakumullahu khoiran. Barakallahu fiikum...