Bayar Fidyah Untuk Ibu Hamil

 

Pertanyaan 

Assalamualaikum Ustadz saya mau tanya,untuk bayar Fidyah nya bagi ibu hamil itu sebaiknya dibayarkan kapan? Apakah boleh daalm bentuk uang tunai?

 NN - Cirebon

Jawaban 

dijawab oleh Ustadz Yana Suryana Abdul Fatah 

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh 

Fidyah bisa Di bayarkan di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan sesuai dengan jumlah hari tidak berpuasa

Harus dibayarkan dalam bentuk makanan sehari-hari sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat

Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ “Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui“. [Al Baqarah/2 : 184]. Ulama telah berbeda pendapat dalam hal firman Allah : وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “(Dan wajib bagi orang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), maka dia membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin)”.

Referensi: https://almanhaj.or.id/3146-fidyah-di-dalam-puasa.html

Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ 

“Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui“. [Al Baqarah/2 : 184]. 

Ulama telah berbeda pendapat dalam hal firman Allah :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ 

“(Dan wajib bagi orang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), maka dia membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin)”.

 

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :

اَلْمُرْضِعُ وَالْحُبْلَى إذَا خَافَـتَا عَلىَ أوْلَادِهِمَا أفْطَرَتاَ وَأَطْعَمَتَا 

“Wanita menyusui dan wanita hamil, jika takut terhadap anak-anaknya, maka keduanya berbuka dan memberi makan“. [HR Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 4/18].

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ

Kami ingin mengajak kaum muslimin semua untuk berpartisipasi, agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh banyak pahala pendidikan Darul Tahfidz Yatim Dhuafa

Donasi bisa tranfer ke

YAYASAN ARISAN NASI INDONESIA
BANK MANDIRI 1340010363041
BSI 8877713197

Kode 02. Contoh 500.002

Syukron Jazakumullahu Khairan barakallahufikum

Contact Us :
Wa : 081289851319
FB : Arisan nasi
Instagram : Darul Tahfidz Al Kausar
YOUTUBE : Yayasan Arisan Nasi Indonesia
Email : Arisannasi@gmail.com
Website : http://www.arisannasi.org

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url