Bayar Fidyah Untuk Ibu Hamil
Pertanyaan
Assalamualaikum Ustadz saya mau tanya,untuk bayar Fidyah nya bagi ibu hamil itu sebaiknya dibayarkan kapan? Apakah boleh daalm bentuk uang tunai?
NN - Cirebon
Jawaban
dijawab oleh Ustadz Yana Suryana Abdul Fatah
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Fidyah bisa Di bayarkan di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan sesuai dengan jumlah hari tidak berpuasa
Harus dibayarkan dalam bentuk makanan sehari-hari sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat
Referensi: https://almanhaj.or.id/3146-fidyah-di-dalam-puasa.html
Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui“. [Al Baqarah/2 : 184].
Ulama telah berbeda pendapat dalam hal firman Allah :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“(Dan wajib bagi orang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), maka dia membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin)”.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
اَلْمُرْضِعُ وَالْحُبْلَى إذَا خَافَـتَا عَلىَ أوْلَادِهِمَا أفْطَرَتاَ وَأَطْعَمَتَا
“Wanita menyusui dan wanita hamil, jika takut terhadap anak-anaknya, maka keduanya berbuka dan memberi makan“. [HR Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 4/18].
والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
Kami ingin mengajak kaum muslimin semua untuk berpartisipasi, agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh banyak pahala pendidikan Darul Tahfidz Yatim Dhuafa
Donasi bisa tranfer keYAYASAN ARISAN NASI INDONESIA
BANK MANDIRI 1340010363041
BSI 8877713197
Kode 02. Contoh 500.002
Syukron Jazakumullahu Khairan barakallahufikum
Contact Us :
Wa : 081289851319
FB : Arisan nasi
Instagram : Darul Tahfidz Al Kausar
YOUTUBE : Yayasan Arisan Nasi Indonesia
Email : Arisannasi@gmail.com
Website : http://www.arisannasi.org