Rangkuman Tentang Zakat Fitrih



[1] Makna zakat fithri atau shadaqah fithri :

Syaikh Sa'id bin Wahaf al Qahthani rahimahullah berkata :


وَإِضَافَةُ الزَّكَاةِ إِلَى الْفِطْرِ مِنْ إِضَافَةِ الشَّيْءِ إِلَى سَبَبِهِ لِأَنَّ الْفِطْرَ مِنْ رَمَضَانَ سَبَبُ وُجُوْبِهَا فَأُضِيْفَتْ إِلَيْهِ لِوُجُوْبِهَا بِهِ فَيُقَالُ : زَكَاةُ الْفِطْرِ. وَقِيْلَ لَهَا : فِطْرَةٌ لِأَنَّ الْفِطْرَةَ : الْخِلْقَةُ
Penyandaran nama zakat kepada al Fithri adalah penyandaran sesuatu kepada sebabnya, karena berbukanya dari puasa Ramadhan adalah sebab diwajibkannya zakat Fithri. Maka disandarkanlah kepadanya karena sebab diwajibkannya. Sehingga dinamakan zakat al fithri, dan disebut pula zakat fithrah yang berarti Khilqah artinya jiwa. (karena ditunaikan berkaitan jiwa atau badan). (lihat QS Ar Ruum : 30, pembahasan di kitab Az Zakah fil Islam, hal. 317)

[2] Hukum zakat Fithri adalah wajib berdasarkan keumuman dalil zakat dalam al Quran, As Sunnah dan Ijma’ para ulama (kitab Az Zakah Fil Islam, hal. 317-318)

[3] Syarat kewajiban zakat fithri ada 3 (tiga) yaitu :


  • Islam (HR Bukhari : 1503, dan Muslim : 984)

  • Mampu, yakni pada malam ied memiliki kelebihan beras dari kebutuhan keluarganya sebanyak 1 sha’. (As Syarhu al Mumti’ 6/153)

  • Mendapati waktu wajib yaitu tenggelamnya matahri pada malam ied akhir Ramadhan. (HR Bukhari : 1503 dan Muslim : 984).

[4] Hikmah disyari’atkannya Zakat fithri : 


  • Membersihkan orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kemaksiatan yang merusak puasanya (HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827 dari Ibnu ‘Abbas. Dihasankan oleh Syaikh al Albani)

  • Sebagai makanan orang Miskin, serta mencukupkan mereka dari meminta minta di hari raya. (HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827 dari Ibnu ‘Abbas. Dihasankan oleh Syaikh al Albani)

  • Melapangkan seluruh kaum muslimin. (HR Abu Dawud : 1609, Ibnu Majah : 1827)

  • Mendapatkan pahala yang besar bagi yang menunaikannya sesuai tuntunan (dari waktunya, jenisnya serta pembagiannya). (HR Abu Dawud : 1609, Ibnu Majah : 1827)

  • Sebagai zakat badan dalam rangka bersyukur atas umur panjang bisa hidup dalam tahun tersebut. 

  • Tanda syukur atas nikmat Allah kepada orang yang berpuasa karena dapat menyempurnakan puasanya. (Irsyad Ulil Bashaair wal Albab, hal. 134)

  • Jenis Zakat Fitri adalah berupa makanan pokok Negeri seperti beras, dan tidak terbatas dengan yang disebutkan dalam hadits hadits seperti Kurma, gandum, anggur kering dll. (HR Bukhari : 1510, dari Abu Sa’id)

[6] Ukuran zakat yang harus di keluarkan sebanyak 1 (satu) Sho’. (HR Bukhari : 1510, dari Abu Sa’id). Satu sha’ adalah empat mud. Satu mud adalah sepenuh dua telapak tangan biasa. 

[7] Ada perbedaan pendapat tentang ukuran satu sha’ jika dijadikan ukuran berat dalam timbangan, karena memang asal sha’ adalah takaran untuk menakar ukuran, lalu dipindahkan kepada timbangan untuk menakar berat dengan perkiraan dan perhitungan. 

Satu sha’ = 2,157 kg (Shahih Fiqih Sunnah, 2/83). 
Satu sha’ = 3 kg (Taisirul Fiqh, 74; Taudhihul Ahkam, 3/74). 
Satu sha’ = 2,40 gr gandum yang bagus. (Syarhul Mumti’, 6/176). 
Untuk kehati hatian maka mengeluarkan dengan ukuran 3 kg dan jika ada kelebihan pun maka sebagai sedekah tambahan, wallahu a’lam.

[8] Tidak boleh mengeluarkan zakat fithri berupa uang dan yang sejenisnya, namun harus berupa Tho’am (makanan pokok). Inilah pendapat mayoritas Para Ulama kecuali Imam Abu Hanifah yang membolehkan zakat Fitri dengan uang namun yang benar adalah pendapat Jumhur Ulama. 

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَلَا تُجْزِئُ الْقِيمَةُ لِأَنَّهُ عُدُولٌ عَنْ الْمَنْصُوصِ

“Tidak sah zakat fitri dengan uang karena menyimpang dari dalil dalil (yang menunjukan dengan makanan) (Al Mughni 4/295, lihat dalam Az Zakah Fil Islam, hal. 342-343)

[9] Boleh mewakilkan penunaian zakat fithri berupa uang dengan syarat agar orang yang diwakili tersebut membelikan beras sehingga mengeluarkannya kepada fakir miskin tidak lagi berbentuk uang.

[10] Zakat fitrah wajib hukumnya atas setiap muslim, baik itu hamba sahaya atau yang merdeka, laki-laki atau wanita anak kecil atau orang dewasa.  (HR  Bukhari : 1503, dan Muslim : dari Ibnu Umar)

[11] Suami membayarkan zakat fithri atas dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anak anaknya. (Hadits hasan riwayat Daraquthni no 2077,. Lihat Irwa-ul Ghalil, no. 835)

[12] Dianjurkan juga untuk mengeluarkan zakat atas Janin yang masih dalam kandungan selama sudah ditiupkan Ruh, yaitu minimal usia kandungan 4 bulan, dalil atas hal ini adalah apa yang dilakukan oleh Utsman bin ‘Affan. (HR Ibnu Abi Syaibah 3/419)

[13] Jika Istri atau anak memiliki kemampuan untuk megeluarkan zakat Fithri maka dianjurkan untuk membayar zakat dari hartanya masing masing, karena kewajiban zakat diserukan juga terhadap mereka, namun jika dibayarkan oleh orang yang menanggung nafkahnya walaupun punya kemampuan maka di bolehkan (Al Muntaqa Lil Haditsi Fi Ramadhan, hal. 174)

[14] Waktu mengeluarkan zakat fithri dari mulai tanggal 28 Ramadhan sampai pagi hari raya iedul Fithri sebelum melakukan shalat ied. 

Dengan demikian terbagi tiga waktu ;


  • Waktu yang WAJIB yaitu akhir Ramadhan malam iedul fithri.

    Maka barang siapa yang menikah, atau mendapatkan kelahiran anak, atau memiliki budak, atau masuk islam sebelum tenggelam matahri di akhir Ramadhan maka wajib atasnya zakat fitri karena sudah masuk di waktu terkena kewajiban untuk zakat. Namun kalau hal itu terjadi setelah tenggelam matahri maka tidak wajib atasnya zakat fitri. Demikian juga barang siapa yang meninggal dunia setelah tenggelam matahari di akhir ramadhan (di malam ‘iedul fitri) maka wajib atasnya zakat fitri. (al Mughni 4/298)

  • Waktu yang BOLEH sebagi keringanan yaitu sehari atau dua hari sebelum ‘Ieddul Fithri (HR Bukhari : 1511; Muslim : 984, 986 dari Ibnu Umar)


  • Waktu yang UTAMA yaitu pagi hari sebelum shalat ‘Ied, karena Nabi shalallahu alaihi wasallam memerintah untuk mengeluarkan zakat fitri sebelum manusia menuju shalat ‘iedul fitri. (HR Bukhari : 1503, 1511, dan Muslim : 984 dari Ibnu Umar)

[15] Tidak boleh dan tidak dianggap sah jika terlambat mengeluarkan zakat fitri setelah orang menunaikan shalat ‘iedul fitri. (HR Abu Dawud : 1609, dan Ibnu Majah : 1827)

[16] Khilafiyah (silang pendapat) dikalangan para ulama tentang masalah AWAL waktu mengeluarkan zakat fitrah, kepada 4 pendapat :


Pertama : 

Boleh satu atau dua hari sebelum ‘Iedul fitri, dalam riwayat Imam Malik dikitab al Muwatha disebutkan tiga hari sebelum ‘Iedul Fitri. Pendapat ini yang ada landasan dalilnya. Sebagaimana hadits Ibnu ‘Umar, “Mereka (para Sahabat) mengeluarkan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum ‘Iedul Fitri” (HR Bukhari : 1511, dan Muslim : 984). Dan ini sebuah isyarat kepada ijma’nya seluruh para Sahabat (al Mughni 4/301).

Kedua : 

Imam Ibnu Qudamah berkata, “Sebagian ulama kami (madzhab Hanbali) membolehkan mensegerakan mengeluarkan zakat fitri dari pertengahan bulan Ramadhan, sebagaimana bolehnya menyegarakan adzan subuh, dan menyegerakan bertolak dari Muzdalifah (bagi jamaah haji) setelah lewat tengah malam” (al Mughni 4/300).

Ketiga : 

Imam Abu Hanifah berkata, “boleh mengeluarkan zakat fitra di awal tahun (hijriyyah), karena zakat fitrah adalah zakat, maka diserupakan dengan zakat mal (harta)”. (al Mughni 4/300).
Keempat : Imam Syafi’i berkata, “Boleh zakat fitri dari sejak awal bulan Ramadhan, karena sebab kewajiban zakat adalah puasa romadhan dan ‘iedul fitri, maka apabila didapati salah satu dari dua sebab tersebut maka boleh disegerakan sebagaimana zakat harta setelah memiliki nishab” (al Mughni 4/300). 

Dalam hal ini pendapat yang kuat adalah pendapat pertama berdasarkan  dalil dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dan juga sebab kewajiban zakat fitri adalah ‘Iedul Fitri dengan dasar disandarkannya nama zakat kepadanya yaitu Fitri, dan juga karena ibadah itu bersifat Tauqifiyyah (paten dengan dalil)” (al Mughni 4/300)


[17] Boleh mewakilkan penunaian zakat fithri sejak hari pertama bulan Ramadhan dengan syarat agar orang yang diwakili tersebut mengeluarkannya pada waktu waktu yang telah ditetapkan, baik waktu yang boleh atau wakatu wajib atau waktu yang utama.

[18] Yang berhak menerima zakat Fitrah menurut pendapat yang kuat  hanyalah golongan Fakir Miskin saja tidak sebagaimana pada Zakat Maal berdasarkan hadits Ibnu Abbas. (HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827; dan lain-lain).  

[19] Tempat mengeluarkan zakat Fithri dan pembagiannya.

Hukum asalnya zakat fithri dikeluarkan dan dibagikan kepada yang berhak menerima zakat ditempat MUZAKKI (orang yang berzakat). (HR bukhari : 1395 dan Muslim : 19). Namun boleh dibagikan ke daerah lain apabila ada hajat kebutuhan. (Majmu’ Al Fatawa Bin Baaz, 14/213, 214, dan 215). Demikian semoga bermanfa’at, Wallahu waliyyut Taufiq

Oleh Abu Ghozie As Sundawie

0 Response to "Rangkuman Tentang Zakat Fitrih "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel