Perlu Diketahui Aisyah radhiallahu ‘anha Itu Bercadar Dan Meriwayatkan Hadish Haramnya Musik


Ibunda kita Aisyah radhiallahu ‘anhaa adalah Ummul Mukminin Ummu Abdillah Aisyah binti Abu Bakr, Shiddiqah binti As-Shiddiq, istri tercinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lahir empat tahun setelah diangkatnya Muhammad menjadi seorang Nabi. Ibu beliau bernama Ummu Ruman binti Amir bin Uwaimir bin Abdi Syams bin Kinanah yang meninggal dunia pada waktu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup yaitu tepatnya pada tahun ke-6 H.

Dan Sedihnya Ketika Ummu UMMUL MUKMININ AISYAH radhiallahu ‘anhaa harus dihinakan  dengan sebuah lagu yang saat ini sedang booming,  padahal AISYAH radhiallahu ‘anhaa dan  istri rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya adalah: 


1. AISYAH radhiallahu ‘anhaa dan  istri rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya adalah wanita yang  Allah Ta'ala muliakaan dan tidak sama dengan wanita lainnya  

Allah Ta'ala  berfirman :

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ

“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa” (QS Al-Ahzaab : 32)
  
2. AISYAH radhiallahu ‘anhaa  dan Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainya kedudukannya seperti ibu kita. Allah berfirman :

 النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ

“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka”. (QS Al-Ahzaab : 6)

وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

“Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah Amat besar (dosanya) di sisi Allah” (QS Al-Ahzaab : 53)



3. AISYAH radhiallahu ‘anhaa dan Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya telah Allah Ta'ala hapuskan dosa dosanya.

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“ Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kalian, Hai ahlul bait dan membersihkan kalian sebersih-bersihnya“ (QS Al-Ahzaab : 33)

 
4. AISYAH radhiallahu ‘anhaa dan Istri - istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan Cadar / niqob

Dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata,

لما اجتلى النبي صلى الله عليه وسلم صفية رأى عائشة منتقبة وسط الناس فعرفها

“Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkan Shofiyah kepada para shahabiyah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.” (HR. Ibnu Sa’ad. Disebutkan dalam Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, hal. 108)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang akan berihrom. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada para wanita,

لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقَفَّازَيْنِ
“ Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqob maupun kaos tangan.”

Niqob adalah kain penutup wajah mulai dari hidung atau dari bawah lekuk mata ke bawah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ketika menafsirkan surat An Nur berkata, “Ini menunjukan bahwa cadar dan kaos tangan biasa dipakai oleh wanita-wanita yang tidak sedang berihrom. Hal itu menunjukan bahwa mereka itu menutup wajah dan kedua tangan mereka.”


Dari Asma’ binti Abu Bakr, dia berkata,

كنا نغطي وجوهنا من الرجال وكنا نمتشط قبل ذلك في الإحرام
“ Kami biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat berihram dan sebelum menutupi wajah, kami menyisir rambut.”


Dari Shafiyah binti Syaibah, dia berkata,

رَأَيْتُ عَائِشَةَ طَافَتْ بِالْبَيْتِ وَهِيَ مُنْتَقَبَةٌ
“Saya pernah melihat Aisyah melakukan thowaf mengelilingi ka’bah dengan memakai cadar.”


5. AISYAH radhiallahu ‘anhaa Meriwayatkan  Hadist dari Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang HARAMNYA MUSIK

 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

 ” Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari, no. 5590) 

إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان
 
“Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.” ( HR. Hakim 4/40, Baihaqi 4/69)





Sedangkan Firman Allah ‘Azza wa jalla, yang MENGHARAMKAN MUSIK adalah :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“ Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)

Wallahu a’lam bish shawabi
 
Darul Tahfidz Al Kausar
6 April 2020

0 Response to "Perlu Diketahui Aisyah radhiallahu ‘anha Itu Bercadar Dan Meriwayatkan Hadish Haramnya Musik"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel