HUKUM SEMBELIHAN AHLIL KITAB
SOAL :
Afwan, mau tanya..Apa hukum memakan sembelihan ahli kitab ? dan Apa hukum sembelihan (seorang muslim) yg menyebut nama Allah Ta'ala, namun niat sembelihan nya itu di tujukan kepada ritual yg tidak disyari'atkan? Apakah haram utk dimakan? Mohon jawabannya beserta dalil yg shohih!
↪ JAWAB :
Barokallahu fikum, dalam soal diatas ada dua pertanyaan yaitu tentang hukum sembelihan ahlul kitab dan sembelihan orang islam yang dipersembahkan dalam rangka ritual ibadah yang tidak syar’i.
Ada beberapa poin yang perlu di perhatikan, diantaranya :
- Secara umum orang kafir dibagi kepada dua bagian yaitu ada kafir Ahlul kitab dan ada kafir selain ahul kitab seperti hindu, budha, dll. Ahlul kitab yang dimaksud adalah yahudi dan Nasrani.
Didalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan :
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ (أَهْل الْكِتَابِ) هُمُ: الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى بِفِرَقِهِمُ الْمُخْتَلِفَةِ
Mayoritas para ulama ahli fiqih telah berpendapat bahwa yang dimaksud ahlul kitab mereka adalah yahudi dan Nasrani dengan berbagai sektenya” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah 7/140)At Thahir bin ‘Asyur rahimahullah berkata :
اسْمُ أَهْلُ الْكِتابِ لَقَبٌ فِي الْقُرْآنِ لِلْيَهُودِ وَالنَّصَارَى الَّذِينَ لَمْ يَتَدَيَّنُوا بِالْإِسْلَامِ لِأَنَّ الْمُرَادَ بِالْكِتَابِ التَّوْرَاةُ وَالْإِنْجِيلُ إِذَا أُضِيفَ إِلَيْهِ أَهْلُ ، فَلَا يُطْلَقُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ: أَهْلُ الْكِتَابِ، وَإِنْ كَانَ لَهُمْ كِتَابٌNama Ahlul kitab adalah julukan di dalam Al Quran yang ditujukan untuk Yahudi dan Nashrani yang tidak beragama islam, karena yang dimaksud dengan kitab disana adalah Taurat dan injil apabila di hubungkan dengan kata ahlu, maka tidak boleh julukan ahlul kitab ditujukan untuk kaum muslimin walaupun mereka pun punya kitab (Al Qur’an)” (At Tahrir wat Tanwir 27/429)
- Sembelihan ahlul kitab adalah halal.
Allah Ta’ala berfirman :
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ..
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhu berkata : makanan ahlul kitab maksudnya sembelihan mereka (Shahih Bukhari Bab sembelihan ahlul kitab, lihat juga Fathul Bari, Ibnu hajar 9/637)
Ibnu Qudamah Al maqdisi rahimahullah berkata :
وَأَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى إبَاحَةِ ذَبَائِحِ أَهْلِ الْكِتَابِ؛ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ . يَعْنِي ذَبَائِحَهُمْ. قَالَ الْبُخَارِيُّ: قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: طَعَامُهُمْ ذَبَائِحُهُمْ. وَكَذَلِكَ قَالَ مُجَاهِدٌ وَقَتَادَةُ. وَرُوِيَ مَعْنَاهُ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ، وَأَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ يَرَوْنَ إبَاحَةَ صَيْدِهِمْ أَيْضًا.
Para ulama telah sepakat bahwa sembelihan Ahlukitab halal berdasarkan firman Allah Ta’ala “ dan makanan ahlul kitab halal bagi kalian”, makanan maksudnya sembelihan, Al Bukhari berkata, Ibnu ‘Abbas berkata, yang dimaksud makanan mereka adalah sembelihan mereka, demikian juga telah berkata Mujahid dan Qatadah, diriwayatkan juga yang semakna dari Ibnu Mas’ud, dan kebanyakan para ahli ilmu berpendapat membolehkan juga makan buruan ahli kitab” (Al Mughni, Ibnu Qudamah 9/390)
- Halalnya sembelihan ahlil kitab itu bersyarat dengan beberapa persyaratan, diantaranya :
- Penyembelihannya sesuai dengan penyembelihan yang syar’I didalam islam yaitu terputusnya urat leher dan mengalirnya darah, bukan mati dengan cara di strum listrik misalnya.
- Tidak menyebut nama selain Allah. Berdasarkan
Firman Allah :
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya . (QS Al A’am : 121).
Apabila kita mengetahui kalau ahlul kitab menyembelih semebelihannya dengan menyebut nama selain Allah maka sembelihan tersebut haram, bahkan bukan hanya sembelihan ahlul kitab saja akan tetapi sembelihan seorang muslim sekali pun tetap haram kalau kita tahu mereka menyebut nama selain Allah ketika menuembelihnya. - kalau kita tidak tahu apa yang dibaca oleh mereka (ahlul kitab) ketika
menyembelih, maka dengan sendirinya halal lah sembelihannya sebagaimana
hukum asalnya. Dan kita dianjurkan membaca bismillah ketika memakan
sembelihannya.
Aisyah radhiyallahu anha berkata :
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ ، لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ .
Sesungguhnya satu kaum telah berkata kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, wahai Rasulullah sesungguhnya satu kaum mengirimkan daging kepada kami yang kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah atau tidak ketika menyembelihnya?, maka Beliau menjawab, Sebutlah nama Allah dan makanlah” (HR Bukhari : 2057)Imam Az Zuhri rahimahullah berkata :
لاَ بَأْسَ بِذَبِيحَةِ نَصَارَى العَرَبِ، وَإِنْ سَمِعْتَهُ يُسَمِّي لِغَيْرِ اللَّهِ فَلاَ تَأْكُلْ، وَإِنْ لَمْ تَسْمَعْهُ فَقَدْ أَحَلَّهُ اللَّهُ لَكَ وَعَلِمَ كُفْرَهُمْ
Sembilah yahudi dan Nasharni arab itu halal, kalau engkau mendengar disebutkan nama selain Allah (ketika menyembelih), maka jangan dimakan, tapi kalau engkau tidak mendengarnya, maka Allah telah menghalalkannya untuk mu, dan Allah maha mengetahui kekufuran mereka” (Shahih Bukhari 7/92) - Terkait sembelihan muslim yang menyebut nama Allah tapi dipersembahkan untuk ritual yang tidak di syari’atkan, maka disini perlu perincian :
Kalau dipersembahkan dalam ritual kesyirikan, seperti untuk jin atau tumbal misalnya, maka hukum sembelihannya adalah haram, walaupun baca bismillah seribu kali, karena ia termasuk sembelihan untuk selain Allah.Allah Ta’ala berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah , daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah..(QS Al maidah : 3).
Oleh karena itu sembelihan muslim bisa terjadi dari salah satu 4 kondisi berikut ini :
[a] menyembelih dengan menyebut nama Allah, dan dipersembahkan untuk Allah, maka sembelihan ini halal.
[b] menyembelih dengan menyebut nama Allah tapi diperuntukan untuk selain Allah misalnya untuk jin atau tumbal, maka sembelihannya haram.
[c] menyembelih dengan menyebut nama selain Allah tapi diperuntukan untuk Allah, maka sembelihannya haram.
[d] menyembelih dengan menyebut selain nama Allah, dan diperuntukan untuk selain Allah, maka sembelihannya lebih haram lagi.
- Adapun sembelihan muslim yang disebutkan nama Allah tapi untuk ritual yang tidak syar’I akan tetapi tidak mencapai derajat kekufuran, seperti ritual ritual ibadah yang bid’ah, atau termasuk ritual yang haram seperti ritual ulang tahun, maka para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakan sembelihannya atau makanannya . Wallahu a’lam.
✍ Abu Ghozie As Sundawie