Cara Menghapus Akun di FB dan IG Yang Sudah Tidak Terpakai

 

Wanita adalah Fitnah Dunia dan merupakan salah satu fitnah terbesar bagi lelaki selain harta dan tahta.

Allah Ta’ala berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ


“ Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:


المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان

“ Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Karena fitnah terbesar Wanita adalah kecantikannya maka sangat lah dilarang untuk wanita meng-upload wajahnya, di Internet dan di Medsos, maka ini fitnah yang nyata. Oleh karena itu Al Qurthubi berkata:

قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها
 

“ Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229).

Untuk Muslimah Yang sudah terlanjur Upload Wajah di akun FB ( Facebook ) dan akun IG (Instagram) yang sudah tidak terpakai , dan ingin dihapus namun lupa Pasword dan emailnya , jangan Khawatir berikut triknya :

Cara Menghapus akun FB ( Facebook ) yang sudah tidak terpakai

  1. Buatlah baru kembali sebagai akun duplikat FB yg mau dihapus tersebut, jika dulu mencantumkan  tgl, bulan dan tahun kelahiran , mohon disamakan , jika tdk ada maka bisa diisi asalan saja.
  2. Nama dan foto profil di akun FB ( Facebook ) di buat lebih baik dengan nama yang sama, foto profil boleh tidak sama.
  3. Setelah selesai pengisian data , buka profil akun FB ( Facebook ) yg ingin dihapus .
  4. klik 3 titik dipojok kanan atas ,p ilih yg bertuliskan "beri masukan atau laporkan profil ini",
  5. Lalu pilih "berpura-pura menjadi orang lain", kemudian klik kata "Saya" , lalu kirim.
  6. Kemudian langkah selanjutnya pilih "laporkan profil", lalu centang kolom yg tersedia di pojok kanan bawah.
  7. Terakhir, Laporkan dan Team FB (Facebook) langsung mengirim pesan berisikan laporan anda, dan akan segera di tindak lanjuti,
Jika telah selesai, maka team FB (Facebook) pun akan mengirimkan laporan konfirmasi kalau akun tersebut telah di hapus permanen.namun tidak semua akun FB ( facebook ) bisa di setujui oleh pihak FB ( Facebook ) untuk bisa dihapus akan ada pertimbangan dari pihak Fb ( Facebook ) itu sendiri.
namun tetap berusaha, trik ini bisa menggunakan akun FB ( Facebook ) biasa dan FB ( Facebook ) lite .

Cara Menghapus Akun Di IG ( Instagram ) yang sudah tidak terpakai

  1. Sama seperti Fb ( Facebook ) buat kembali akun IG ( Instagram ) yang baru
  2.  Laporkan ke bagian admin dgn alasan akun IG ( Instagram ) tersebut palsu.
  3. Setelah mengirim laporan, tunggu beberapa hari akun IG ( Instagram ) akan terhapus dengan sendirinya.
Mohon gunakan cara menghapus akun FB ( Facebook ) dan IG (Instagram) ini hanya untuk pemilik akun tersebut yang ingin dihapus karena akun tidak digunakan lagi, jangan gunakan cara ini untuk akun orang lain
penyalahgunaan cara menghapus akun FB ( Facebook ) dan IG (Instagram)  bukan tanggung jawab www.arisannasi.org, artikel hanya untuk membantu untuk muslimah yang ingin menghapus akun FB ( Facebook ) dan IG (Instagram)

Perhatikan hadist ini untuk yang menyalahkan artikel ini :

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

“Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain.” [HR Abu Dawud, shahih]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا

“ Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR Abu Dawud, hasan]

Donasi operasional Darul Tahfidz Al Kausar Yatim Dhuafa

YAYASAN ARISAN NASI INDONESIA
Bank Mandiri 1340010363041

Syukron Jazakumullahu Khairan barakallahu fikum

Contact Us :
WhatsApp   : 081289851319
Facebook   : Arisan nasi
Instagram  : Darul Tahfidz Al Kausar
website    :  www.arisannasi.org
Next Post Previous Post
2 Comments
  • Ayuningrat
    Ayuningrat October 24, 2019 at 12:39 PM

    masyaa Allah syukron jazaakillqhu khoiron admin

    • arisannasi
      arisannasi October 31, 2019 at 10:19 AM

      afwan fajakillahu khairan

Add Comment
comment url