CARA IMAM MEMBATALKAN SHALAT
SOAL :
Assalaamu’alaikum ustadz ana mau bertanya bagaimana tata cara imam keluar yang sesuai sunnah apabila shalatnya batal, misalnya keluar angin sementara di masjid tersebut tidak terdapat pintu keluar di mihrab, jazakallah khair dari Hamdani di Jakarta.
✅ JAWAB :
Barokallahu fik akhuna Hamdani di Jakarta, semoga istiqamah selalu. Tentang masalah yang ditanyakan ada beberapa poin yang perlu diketahui diantaranya ;
- Bagi imam atau makmum yang batal ketika sedang shalat maka wajib baginya untuk membatalkannya dan tidak boleh melanjutkan shalatnya.
Dalilnya adalah dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda :
إِذَا أَحْدَثَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ، فَلْيَضَعْ يَدَهُ عَلَى أَنْفِهِ وَلْيَنْصَرِفْ
Jika salah seorang diantara kalian batal sementara sedang shalat maka hendaknya meletakan tangannya di hidungnya (seperti pura-pura mau muntah) lalu berpalinglah (HR Ibnu Khuzaimah : 1019, Al-Baihaqi : 3510)
- Apabila yang batal itu seorang imam maka shalatnya makmum tetap shah. Tidak ikut batal sebagaimana Imam yang batal.
- Apabila Imam yang batal shalatnya maka kewajiban imam menunjuk
seseorang dari makmum yang dibelakangnya untuk maju menggantikan imam.
Imam An-Nawawi berkata : Ibnul Mundzir menyatakan adanya kesepakatan dinukil dari Umar bin al-Khatab, Ali, Al-Qamah, ‘Atha, al-Hasan bashri, an-Nakha-i, As-Tsauri, malik, ashahbur Ro’yu, serta Ahmad . mereka berdalil dengan kejadian pada umar bin khattab ketika ditusuk sedang shalat subuh, ia menarik tangan Abdurrahman bin ‘Auf untuk menggantikan nya sebagai imam, lalu shalat bersama manusia” (HR Bukhari ; 3700) (al-Majmu’ syarah al-Muhadzab 4/142)
Oleh karena itu dianjurkan bagi yang berdiri dibelakang imam adalah orang yang layak ketika terjadi sesuatu kepada imam untuk menjadi penggantinya.
لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
Dekatkanlah orang dibelakangku yang memiliki akal dan pandangan kemudian yang berikutnya kemudian yang berikutnya (HR Muslim: 432) - Bagi imam atau makmum cara keluarnya dari tempat shalat adalah dengan melepaskan tangan kalau sedang berdiri atau bangkit kalau sedang duduk tanpa memberi salam, karena salam itu berlaku bagi yang shalatnya telah sempurna. Lalu ia berjalan keluar walaupun harus melintasi makmum karena sutrahnya makmum adalah sutrahnya imam. Yang dilarang melintas atau melewati orang yang sedang shalat itu adalah apabila melewati imam atau orang shalat munfarid (sendirian).
Dalilnya dari ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, Aku datang menunggang unta betina saat itu aku hampir usia baligh, sementara Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengimami manusia di mina, lalu aku melewati barisan orang shalat, lalu aku turun dari tungganganku, aku lepaskan unta ku merumput lalu aku masuk barisan (ikut shalat) dan tidak ada seorang pun dari para sahabat yang mengingkariku” (HR Bukhari : 76 dan Muslim : 504 ) Wallahu A’lam.
✍ Abu Ghozie As Sundawie
Donasi operasional Darul Tahfidz Al Kausar Yatim Dhuafa Cirebon
YAYASAN ARISAN NASI INDONESIA
Bank Mandiri 1340010363041
Syukron Jazakumullahu Khairan barakallahu fikum
Contact Us :
WhatsApp : 081289851319
Facebook : Arisan nasi
Instagram : Darul Tahfidz Al Kausar
YOUTUBE : Yayasan Arisan Nasi Indonesia
Email : Arisannasi@gmail.com
Website : http://www.arisannasi.org
masyaa Allah..